Buat Pengajuan Rekomendasi Ijin Operasional RA / Madrasah
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410)
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863)
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382)
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5885 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah
Persyaratan Administrasi
- Persyaratan Administratif
- Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum
- Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Pengurus
- Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama
- Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya
- Persyaratan Teknis
- Dokumen Kurikulum
- Rencana Pengembangan
- Jumlah dan persentase kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Persyaratan Kelayakan
- Tata ruang
- Geografis
- Ekologis
- Prospek pendaftar
- Sosial dan budaya
- Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal
Prosedur Pelayanan
-
Organisasi berbadan hukum selaku calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Persyaratan Administratif
- - Fotokopi sah akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan, perkumpulan, atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- - Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus, dilengkapi fotokopi KTP masing-masing
- - Fotokopi sah dokumentasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi calon penyelenggara
- - Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia Madrasah yang akan didirikan
- - Surat Pernyataan kesanggupan membiayai lembaga pendirian tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai Rp 6.000)
- Persyaratan Teknis
- Kurikulum
- Untuk lembaga MA, MTs, MI, RA masing-masing 1 set
- Dokumen kurikulum meliputi: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan
- Rencana Pengembangan
- Rencana Induk Pengembangan Madrasah untuk lembaga MA, MTs, MI, RA masing-masing 1 set
- Jumlah dan Prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Kualifikasi pendidikan guru minimal S1:
- RA = 50%
- MI = 80%
- MTs = 100%
- MA = 100%
- Pada daerah khusus MTs, MA, dan MAK dapat mempunyai paling sedikit 1 orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran yang memenuhi kualifikasi minimal jenjang S1 dari perguruan tinggi terakreditasi
- Kepala Madrasah wajib memenuhi kualifikasi pendidikan minimal jenjang S1 dari perguruan tinggi terakreditasi
- Tenaga Administrasi / Tenaga Usaha: kualifikasi minimal MA/MAK dan D3
- Kualifikasi pendidikan guru minimal S1:
- Sarana dan Prasarana
- Luas tanah/lahan minimal
- Gedung
- Sarana ruang kelas minimal
- Koleksi buku perpustakaan/bahan ajar
- Media pembelajaran
- Jumlah minimal peralatan penunjang administrasi
- Kurikulum
- Tata ruang
- Geografi
- Ekologi
- Prospek pendaftar
- Sosial dan budaya
- Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal
Persyaratan Kelayakan
Jangka Waktu Pelayanan
- Dari awal surat permohonan sampai keluarnya rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi adalah 3 (tiga) bulan
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)