Buat Permohonan Kehilangan Ijasah / Pengganti Ijasah

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan surat keterangan pengganti ijazah/kehilangan ijazah/kerusakan/kesalahan penulisan ijazah
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang setara dengan Ijazah Madrasah
Persyaratan Administrasi

  1. Asli Formulir Permohonan Penerbitan Ijazah karena hilang
  2. Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian
  3. Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp 10.000
  4. Asli Surat Keterangan/Pernyataan Saksi satu sekolah bermaterai Rp 10.000
  5. Fotokopi KTP yang bersangkutan 1 rangkap
  6. Fotokopi Kartu Keluarga 1 rangkap
  7. Fotokopi Akte Kelahiran 1 rangkap
  8. Fotokopi Ijazah yang hilang (jika ada) 1 rangkap
  9. Berkas poin 1 s/d 8 diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah
Prosedur Pelayanan

  1. Surat keterangan pengganti ijazah yang sah
Jangka Waktu Pelayanan

  • 3 (Tiga) hari kerja
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Jenis Pelayanan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan