Permohonan Izin Operasional Madrasah Diniyah

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7131 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
Persyaratan Administrasi

  1. Profil Madrasah Diniyah
  2. Sejarah Singkat Madrasah Diniyah
  3. Visi dan Misi
  4. Riwayat Hidup Kepala Madrasah Diniyah
  5. Daftar Nama Guru Madrasah Diniyah
  6. Daftar Nama Murid/Santri Madrasah Diniyah
  7. Daftar Inventaris / Sarana Prasarana
  8. Data Administrasi
  9. Sumber Dana
  10. Surat Keterangan Tanah
  11. Fotokopi Akta Notaris
  12. Tanggal, Nomor, dan Nama Notaris
  13. Program-program Madrasah Diniyah Takmiliyah
  14. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  15. Denah Lokasi Madrasah Diniyah
  16. Santri minimal 15 orang
Prosedur Pelayanan

  1. Mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Seksi Pakis
  2. Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi
  3. Verifikasi lapangan izin operasional
  4. Pembuatan izin operasional berupa Piagam dan SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
  5. Penyerahan Piagam dan SK izin operasional
Jangka Waktu Pelayanan

  • Verifikasi pengajuan Akun Madrasah: 10 s.d. 15 menit
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Jenis Pelayanan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan