Permohonan Pembuatan Kartu Rohaniawan

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Program Kerja Bimas Kristen dalam rangka pendataan Pendeta/Rohaniawan
  2. Tupoksi Penyelenggara Kristen
Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan dari Pimpinan Gereja/Lembaga Keagamaan
  2. Surat Keputusan (SK) Pentahbisan Jabatan Kependetaan
  3. Foto Copi KTP
  4. Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
Prosedur Pelayanan

  1. Menerima pengajuan berkas dari pemohon
  2. Verifikasi kelengkapan pengajuan berkas
  3. Membuat Kartu Rohaniawan
  4. Pengesahan Kartu Rohaniawan
  5. Mendokumentasikan Kartu Rohaniawan
  6. Menyampaikan Kartu Rohaniawan
Jangka Waktu Pelayanan

  • 1 (Satu) hari kerja
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Jenis Pelayanan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan