Buat Pengajuan Rekomendasi Pendirian Masjid
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Mendagri No.9 dan No.8 Tahun 2006
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan
- Surat Pengantar Lurah diketahui Camat
- Surat Rekomendasi Walikota (untuk tanah Fasos/Fasum)
- Foto Copy SK DKM (untuk Masjid yang sudah berdiri)
- Foto Copy SK Panitia Pembangunan
- Foto Copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan RGB (Rencana Anggaran Biaya)
- Daftar Persetujuan Warga Minimal 60 orang, disertai FC KTP diketahui RT, RW dan Lurah
- Daftar Jama'ah Minimal 90 orang, disertai FC KTP diketahui RT, RW dan Lurah
- Foto Copy Status Tanah / Surat Tanah Masjid
Prosedur
- Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
- Seksi Urais dan Binsyar / Kemasjidan, memproses, survey lokasi
- Mengeluarkan Surat Rekomendasi Masjid
Jangka Waktu Pelayanan
- 15 - 30 Menit
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)