Buat Pengajuan Rekomendasi Pendirian Masjid

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Mendagri No.9 dan No.8 Tahun 2006

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar Lurah diketahui Camat
  3. Surat Rekomendasi Walikota (untuk tanah Fasos/Fasum)
  4. Foto Copy SK DKM (untuk Masjid yang sudah berdiri)
  5. Foto Copy SK Panitia Pembangunan
  6. Foto Copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan RGB (Rencana Anggaran Biaya)
  7. Daftar Persetujuan Warga Minimal 60 orang, disertai FC KTP diketahui RT, RW dan Lurah
  8. Daftar Jama'ah Minimal 90 orang, disertai FC KTP diketahui RT, RW dan Lurah
  9. Foto Copy Status Tanah / Surat Tanah Masjid

Prosedur

  1. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
  2. Seksi Urais dan Binsyar / Kemasjidan, memproses, survey lokasi
  3. Mengeluarkan Surat Rekomendasi Masjid

Jangka Waktu Pelayanan

  • 15 - 30 Menit

Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Jenis Pelayanan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan